Tentang Dinas Perhubungan
Kabupaten Dogiyai
Dinas Perhubungan
Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Perhubungan yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok
Dinas Perhubungan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang Perhubungan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.
Fungsi
Berikut Fungsi Dinas Perhubungan:
- Perumusan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan bidang perhubungan;
- Pelaksanakan kebijakan dibidang perhubungan;
- Pembangunan, pengembangan, pembinaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi sistem perhubungan;
- Pembangunan, pengembangan, pembinaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi usaha dan kegiatan perhubungan;
- Pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor angkutan umum dan barang;
- Pengawasan dan pengendalian izin dibidang perhubungan;
- Pemberian dukungan teknis kepada masyarakat dan perangkat daerah dibidang perhubungan;
- Penegakan peraturan perundang-undangan dibidang perhubungan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Dinas Perhubungan
Kabupaten Dogiyai
Seputar Dinas Perhubungan
Kabupaten Dogiyai
DOGIYAI, Papua Tengah – Kendaraan Bermotor Dogiyai tercatat mencapai 502 unit hingga 6 Juni 2026. Data terbaru ini menjadi bagian penting dari Statistik Kendaraan di …
Dogiyai, Papua Tengah - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dogiyai terus mendorong penguatan akses transportasi darat yang menghubungkan wilayah Dogiyai dengan Nabire sebagai jalur utama mobilitas masyarakat …
Dogiyai, 28 April 2026 – Dinas Perhubungan Kabupaten Dogiyai terus memperkuat perannya dalam mendukung kelancaran distribusi pangan melalui penyediaan transportasi udara bersubsidi sebagai bagian dari …
Infografis Dinas Perhubungan
Kabupaten Dogiyai







