Tentang Dinas Perhubungan

Kabupaten Dogiyai

Dinas Perhubungan

Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Perhubungan yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok

Dinas Perhubungan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang Perhubungan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.

Fungsi

Berikut Fungsi Dinas Perhubungan:

  1. Perumusan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan bidang perhubungan;
  2. Pelaksanakan kebijakan dibidang perhubungan;
  3. Pembangunan, pengembangan, pembinaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi sistem perhubungan;
  4. Pembangunan, pengembangan, pembinaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi usaha dan kegiatan perhubungan;
  5. Pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor angkutan umum dan barang;
  6. Pengawasan dan pengendalian izin dibidang perhubungan;
  7. Pemberian dukungan teknis kepada masyarakat dan perangkat daerah dibidang perhubungan;
  8. Penegakan peraturan perundang-undangan dibidang perhubungan;
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Dinas Perhubungan

Kabupaten Dogiyai

Bidang Bina Perhubungan Darat

Bidang ini mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perhubungan darat.
Bidang Bina Perhubungan Darat mempunyai fungsi :
a. pengaturan, pembinaan dan pengawasan lalu lintas dan angkutan jalan.
b. pengaturan, pembinaan dan pengawasan lalu lintas angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
c. pelayanan perizinan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau dan penyeberangan.

Bidang Bina Perhubungan Laut

Bidang ini mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan perhubungan laut.
Bidang Bina Perhubungan Laut mempunyai fungsi :
a. pembinaan dan pengawasan usaha angkutan laut.
b. pelayanan perizinan perhubungan laut.
c. pengelolaan kepelabuhanan.
d. pembinaan dan pengawasan keselamatan pelayaran.

Bidang Sarana Transportasi Jalan

Bidang ini mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan pembinaan kegiatan perhubungan udara.
Bidang Bina Perhubungan Udara mempunyai fungsi :
a. pemantauan dan pembinaan kegiatan pengangkutan udara.
b. pelayanan perizinan perhubungan udara.
c. pemantauan dan pembinaan kegiatan kebandarudaraan.
d. pemantauan dan pembinaan kegiatan keselamatan penerbangan.

Bidang Lalu Lintas Jalan

Bidang ini mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi program dan penetapan tarif angkutan umum, monitoring dan evaluasi program serta menyusun data dan informasi asset.
Bidang Perencanaan dan Program mempunyai fungsi :
a. pensinkronisasi program perhubungan.
b. penetapan tarif angkutan umum.
c. penyusunan data dan informasi asset.
d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi program perhubungan.

Seputar Dinas Perhubungan

Kabupaten Dogiyai

Peran Dinas Perhubungan dalam Mendukung Distribusi Logistik Pilkada …

Kabupaten Dogiyai, Papua – Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai telah melaksanakan distribusi logistik ke seluruh distrik dengan …

 

Meninggalnya Sosok Pejuang Keselamatan Lalu Lintas di Kabupaten …

Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah, kembali dikejutkan oleh kabar duka. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Dogiyai, Yeron Agapa, SH, telah meninggal dunia …

 

John NR Gobai Perjuangkan Akses Transportasi Perintis di …

Papua Tengah — Anggota DPR Papua, John NR Gobai, menyatakan komitmennya untuk memperluas akses transportasi di wilayah terpencil Papua Tengah. Ia mengungkapkan bahwa usulan penambahan …

 

Daftar Berita

Infografis Dinas Perhubungan

Kabupaten Dogiyai

infografis

infografis

infografis

infografis

Daftar Infografis