Visi Misi PPID


Mewujudkan Layanan Informasi Publik yang Transparan, Objektif, dan Prima di Sektor Transportasi

Visi:

Terwujudnya layanan informasi publik yang transparan, objektif, dan prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi.

Misi:

  1. Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Meningkatkan kualitas layanan informasi publik dengan mengedepankan kecepatan, ketepatan waktu, kemudahan akses, dan biaya yang ringan.
  3. Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik melalui pelatihan dan pengembangan berkelanjutan.
  4. Meningkatkan sarana dan prasarana untuk mendukung efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik.
  5. Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses, dan bersifat desentralisasi.

Landasan:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Manfaat:

  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi.
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan dan pengawasan sektor transportasi.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor transportasi.
  • Memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Komitmen:

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk mewujudkan visi dan misi tersebut dengan penuh dedikasi dan integritas.

Ajakan:

Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan informasi publik yang disediakan oleh PPID Kementerian Perhubungan. Mari kita bersama-sama membangun sektor transportasi yang lebih baik untuk Indonesia.


Share post :