Mewujudkan Layanan Informasi Publik yang Transparan, Objektif, dan Prima di Sektor Transportasi
Visi:
Terwujudnya layanan informasi publik yang transparan, objektif, dan prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi.
Misi:
- Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Meningkatkan kualitas layanan informasi publik dengan mengedepankan kecepatan, ketepatan waktu, kemudahan akses, dan biaya yang ringan.
- Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik melalui pelatihan dan pengembangan berkelanjutan.
- Meningkatkan sarana dan prasarana untuk mendukung efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik.
- Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses, dan bersifat desentralisasi.
Landasan:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Manfaat:
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan dan pengawasan sektor transportasi.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor transportasi.
- Memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Komitmen:
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk mewujudkan visi dan misi tersebut dengan penuh dedikasi dan integritas.
Ajakan:
Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan informasi publik yang disediakan oleh PPID Kementerian Perhubungan. Mari kita bersama-sama membangun sektor transportasi yang lebih baik untuk Indonesia.