Profile PPID


Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada 30 April 2010, Indonesia telah melangkah maju menuju tata kelola sumber daya publik yang transparan dan akuntabel. UU KIP berfungsi sebagai instrumen hukum yang mengikat dan menjadi landasan bagi seluruh rakyat Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.

Perubahan ini menandakan era baru dalam demokrasi Indonesia, di mana masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan mengakses informasi terkait kinerja pemerintah dan badan publik lainnya. Keterbukaan informasi ini memungkinkan masyarakat untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan dan memastikan akuntabilitas penyelenggara negara.

Berikut beberapa poin penting terkait UU KIP:

  • Mewajibkan Badan Publik untuk menyediakan informasi publik secara terbuka dan mudah diakses.
  • Memberikan hak kepada masyarakat untuk meminta informasi publik kepada Badan Publik.
  • Menetapkan mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.
  • Melindungi hak Badan Publik dan masyarakat dalam proses penyampaian dan permintaan informasi.

UU KIP merupakan tonggak sejarah penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Dengan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi kinerja pemerintah, diharapkan terciptata tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.


Informasi yang terbuka merupakan fondasi penting dalam membangun iklim transparansi. Di era digital ini, masyarakat semakin haus akan informasi yang akurat dan terpercaya. UU KIP menjadi tonggak sejarah dalam tata kelola informasi di Indonesia, membawa perubahan fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kesadaran kolektif dari seluruh elemen bangsa menjadi kunci untuk mewujudkan pengelolaan informasi yang berlandaskan pada tata kelola yang baik, akuntabilitas, dan prinsip good governance.

Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan telah membentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pedoman pelaksanaan layanan informasi publik  yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 46 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.


Share post :