Tentang Dinas Perhubungan
Kabupaten Dogiyai

Dinas Perhubungan
Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Perhubungan yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok
Dinas Perhubungan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang Perhubungan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.
Fungsi
Berikut Fungsi Dinas Perhubungan:
- Perumusan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan bidang perhubungan;
- Pelaksanakan kebijakan dibidang perhubungan;
- Pembangunan, pengembangan, pembinaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi sistem perhubungan;
- Pembangunan, pengembangan, pembinaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi usaha dan kegiatan perhubungan;
- Pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor angkutan umum dan barang;
- Pengawasan dan pengendalian izin dibidang perhubungan;
- Pemberian dukungan teknis kepada masyarakat dan perangkat daerah dibidang perhubungan;
- Penegakan peraturan perundang-undangan dibidang perhubungan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Dinas Perhubungan
Kabupaten Dogiyai
Seputar Dinas Perhubungan
Kabupaten Dogiyai

Dogiyai, 28 Mei 2025 – Pemerintah Kabupaten Dogiyai melalui kolaborasi tiga instansi strategis, yaitu Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi dan UKM, serta Dinas Pajak Daerah, mengambil …

Dogiyai - Harol Kristian Doko Kayame, putra daerah asal Papua, sukses meraih pencapaian luar biasa dalam bidang aviasi. Pada Jumat (31/1), ia memperoleh Sertifikat Kelayakan …

Kabupaten Dogiyai, Papua – Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai telah melaksanakan distribusi logistik ke seluruh distrik dengan …
Infografis Dinas Perhubungan
Kabupaten Dogiyai